PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
UJIAN SEKOLAH ( US )
TAHUN 2011/2012
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN
SMK SHOLIHIYYAH
TAHUN
2011/2012
KATA
PENGANTAR
Berdasarkan
ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah
dan Ujian Nasional pada Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah
Menengah Atas/ Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah
Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2011/2012, pada Pasal (7) disebutkan bahwa hal yang bersifat dengan
teknis pelaksanaan US/M diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Untuk
memenuhi ketentuan tersebut Sekolah / Madrasah di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Demak dengan fasilitasi Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olah Raga telah menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian
Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2011/2012.
Prosedur
Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah pada Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) Sholihiyyah,
memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan Ujian Sekolah
pada Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) Sholihiyyah, menyangkut persyaratan
peserta, persiapan bahan ujian, pelaksanaan ujian, pemeriksaan hasil, penentuan
kelulusan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan.
Diharapkan
setiap unsur terkait dengan penyelenggaraan Ujian Sekolah pada Sekolah Menengah
Kejuruan ( SMK) Sholihiyyah dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab
sebaik-baiknya, sehingga Ujian Sekolah terlaksana secara objektif, berkeadilan
dan akuntabel.
Dengan
senantiasa berserah diri kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, Ujian Sekolah
pada Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) Sholihiyyah Tahun Pelajaran 2011/2012 ,semoga
dapat terlaksana dengan baik ,aman , tertib dan lancar.
Demak, 22 Januari 2012
AHMAD SAQORI,MS,S.Ag.,M.PdI
YAYASAN
SHOLIHIYYAH KALITENGAH
SMK.
SHOLIHIYYAH
TERAKRIDITASI
KALITENGAH KEC. MRANGGEN KAB. DEMAK
Alamat
: Desa Kalitengah RT. 06 RW. I Kec.
Mranggen Kab. Demak Provinsi
JawaTengah
E-mail
: smk_sh2004@yahoo.co.id
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
SMK SHOLIHIYYAH
NOMOR: 0399/SK-Pos US-M/SMK/I/2012
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
(POS) UJIAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
Menimbang : Bahwa dalam rangka
pelaksanaan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 46 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2011/2012, perlu menetapkan
keputusan Kepala Sekolah tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian
Sekolah pada Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) Sholihiyyah Tahun Pelajaran 2011/2012.
Mengingat
:1. Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor (496).
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah/Madrasah Tahun
Pelajaran 2011/2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama : Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah pada
Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) Sholihiyyah (US) Tahun Pelajaran 2011/2012
sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini.
Kedua : Prosedur Operasional
Standar (POS) Ujian Sekolah pada
Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) Sholihiyyah Tahun Pelajaran 2011/2012.
Ketiga : Prosedur Operasional
Standar (POS) Ujian Sekolah Tahun
Pelajaran 2011/2012 dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah pada
Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) Sholihiyyah Tahun Pelajaran 2011/2012.
Keempat :
Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
di kemudian hari akan
diadakanperubahan sebagaimana mestinya.
Kelima :
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Mranggen
Tanggal : 22 Januari 2012
Kepala SMK Sholihiyyah
ARIFIN, S.Ag.,M.Pd.
NIP .
Tembusan :
- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kab. Demak
- Kepala PDA Kab. Demak
- Kabid Sekmen Dindikpora Kab. Demak
- Komite SMK Sholihiyyah
- pertinggal
Lampiran
: Keputusan Kepala SMK Sholihiyyah No: 0399 /SK-Pos US- M/SMK/I/2012 tentang POS
UJIAN SEKOLAH PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) SHOLIHIYYAH Tanggal 22 Januari 2012
I.
PESERTA UJIAN
A. Persyaratan Peserta Ujian Sekolah
1.
Setiap peserta didik yang belajar pada tahun
terakhir di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sholihiyyah maupun siswa dari SMK
lain dengan surat keputusan dari dinas pendidikan menggabung di SMK Sholihiyyah
berhak mengikuti Ujian Sekolah;
2.
Untuk mengikuti Ujian Sekolah, peserta didik
harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki ijazah atau surat keterangan lain
yang setara atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan
SMP/MTs, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk
peserta didik Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin
Al-Islamiyah (TMI);
b.
Telah menyelesaikan seluruh program
pembelajaran mata pelajaran yang diujikan; dan Terdaftar sebagai siswa di kelas
XII
c.
Memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester 1 sampai dengan semester 5
3.
Peserta didik yang karena alasan tertentu
yang tidak bertentangan dengan butir 2 di atas tidak dapat mengikuti Ujian
Sekolah utama dengan disertai bukti yang sah, dapat mengikuti Ujian Sekolah susulan.
4.
Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah
pada tahun sebelumnya berhak mengikuti Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2011/2012
untuk semua mata pelajaran yang diujikan dengan syarat terdaftar sebagai
peserta didik pada tahun pelajaran 2011/2012.
5.
Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah
pada tahun pelajaran sebelumnya yang akan mengikuti Ujian Sekolah tahun pelajaran 2011/2012 dapat menempuh
seluruh mata pelajaran atau mata pelajaran yang tidak lulus, Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi
dari kedua hasil ujian.
B. Pendaftaran Peserta Ujian
Prosedur pendaftaran peserta
Ujian Sekolah dilakukan sekaligus bersamaan dengan pendaftaran peserta Ujian
Nasional, sebagai berikut:
1.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sholihiyyah
Sebagai Sekolah Penyelenggara Ujian Sekolah melaksanakan pendaftaran calon
peserta.
2.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sholihiyyah
Sebagai Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah mengirimkan daftar peserta ke Dinas
Pendidikan Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Demak paling lambat dua bulan sebelum ujian.
3.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menetapkan
Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkan ke sekolah penyelenggara Ujian
Sekolah melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak.
4.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sholihiyyah
sebagai Sekolah penyelenggara Ujian
Sekolah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Demak.
5.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melakukan
finalisasi data dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke sekolah
penyelenggara Ujian Sekolah melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Demak paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan Ujian Sekolah.
6.
Sekolah membuat dan memberikan kartu peserta
ujian ke peserta Ujian Sekolah.
7.
Kepala sekolah penyelenggara Ujian Sekolah menandatangani dan
membubuhkan stempel pada Kartu Peserta Ujian Sekolah yang telah ditempel foto peserta.
II. PENYELENGGARA
UJIAN
A. Penyelenggaraan
1.
Penyelenggara Ujian Sekolah adalah Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Sholihiyyah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak berdasarkan status akreditasi
dan/atau memiliki kelayakan sebagai penyelenggara Ujian Sekolah.
2.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sholihiyyah
sebagai Sekolah Penyelenggara Ujian Sekolah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan ujian mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan
pelaporan.
B. Penanggung Jawab
1.
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sholihiyyah
sebagai sekolah penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian
Sekolah.
2.
Kepala sekolah membentuk dan menetapkan
penyelenggara Ujian Sekolah yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan
seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
III.
PENYIAPAN BAHAN UJIAN
A. Bahan Ujian
Bahan ujian disusun berdasarkan kurikulum (KTSP) yang
digunakan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sholihiyyah sebagai sekolah
penyelenggara.
B. Mata Pelajaran yang
Diujikan
1.
Mata pelajaran yang diujikan secara tertulis
adalah mata pelajaran yang diajarkan sampai kelas XII.
2.
Ujian Praktik mencakup semua mata pelajaran
yang memerlukan ujian praktik.
3.
Daftar mata pelajaran yang diujikan dan
bentuk ujian pada Ujian Sekolah tahun pelajaran 2011/2012 adalah sebagai
berikut:
C. Kelompok Mata Pelajaran yang dinilai oleh
Pendidik
Pendidik menilai aspek afektif
melalui pengamatan pada kelompok mata
pelajaran:
1.
Agama dan Akhlak Mulia;
2.
Kewarganegaraan dan Kepribadian;
3.
Estetika;
4.
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
D. Penyiapan Bahan Ujian
1.
Penyiapan naskah soal ujian
mencakup:(1)penyusunan kisi-kisi, (2) Penyiapan naskah soal ujian (penulisan,
penelaahan, dan perakitan), (3) penyiapan master copy , dan (4) penggandaan naskah
soal ujian.
2.
Perangkat bahan ujian terdiri atas: (1)
naskah soal, (2) kunci jawaban, (3) lembar jawaban, dan (4) pedoman
penilaian/penskoran, (5) blanko penilaian, (6) blanko daftar hadir dan (7)
blanko berita acara.
3.
Penyiapan perangkat naskah soal ujian
dilakukan oleh tim penyusun dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sholihiyyah
sebagai sekolah penyelenggara berdasarkan kurikulum yang digunakan dan kaidah
penulisan soal.
4.
Tim penyusun perangkat naskah soal harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
menguasai materi pembelajaran yang akan
diujikan;
b.
mempunyai kemampuan menyusun naskah soal
ujian dan diutamakan guru yang sudah mengikuti pelatihan di bidang penilaian
pendidikan;
c.
memiliki sikap dan perilaku yang jujur,
bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
5.
Naskah soal yang disiapkan meliputi naskah
soal untuk ujian utama dan ujian susulan.
6.
Naskah soal ujian diketik dengan jenis huruf Times New Roman dengan ukuran 12 (standar).
7.
Naskah soal ujian digandakan dengan ukuran
kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48,8.
8.
Naskah soal ujian dikemas dengan
memperhatikan kelayakan kualitas kemasan.
9.
Naskah soal ujian disimpan dengan
memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.
IV.
PELAKSANAAN UJIAN
A.
Waktu Pelaksanaan Ujian
1.
Ujian Sekolah dilaksanakan satu kali dalam
satu tahun pelajaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Ujian Sekolah.
2.
Jadwal pelaksanaan ujian setiap mata
pelajaran ditetapkan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sholihiyyah sebagai
sekolah penyelenggara sesuai dengan kalender pendidikan yang berlaku.
JADWAL UJIAN SEKOLAH (US) UTAMA
SMK SHOLIHIYYAH
JADWAL UJIAN SEKOLAH (US) SUSULAN
SMK SHOLIHIYYAH
Ujian susulan diselenggarakan
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Ujian susulan diperuntukkan bagi peserta
yang tidak dapat mengikuti satu atau lebih mata ujian utama berdasarkan alasan
yang sah.
2.
Ujian susulan menggunakan naskah soal ujian
susulan
B.
Pengaturan Ruang/Tempat Ujian
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sholihiyyah
Sebagai Sekolah penyelenggara ujian menetapkan ruang/tempat ujian tulis dengan
persyaratan sebagai berikut:
1.
Ruang ujian aman, memadai, dan jauh dari
kebisingan.
2.
Setiap ruang ujian disediakan denah tempat
duduk peserta ujian.
3.
Setiap ruang ditempati paling banyak 20
peserta.
4.
Setiap meja diberi nomor peserta ujian.
5.
Gambar atau alat peraga yang berkaitan
dengan materi ujian harus dikeluarkan dari ruang ujian.
6.
Tempat ujian praktik diatur oleh Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Sholihiyyah sebagai sekolah penyelenggara sesuai dengan
karakteristik mata pelajaran dan kondisi sekolah.
C.
Tata Tertib Ujian Sekolah
1.
Tata tertib peserta ujian tulis sebagai
berikut:
a.
Memasuki ruang ujian setelah tanda masuk
dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b.
Bagi yang datang terlambat, hanya
diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari penanggung jawab
penyelenggara ujian dan tidak diberi perpanjangan waktu;
c.
Dilarang membawa catatan dalam bentuk
apapun, kalkulator, alat komunikasi elektronik, dan peralatan lain yang diatur
oleh sekolah ke dalam ruang ujian;
d.
Wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan
tidak diperkenankan saling meminjam;
e.
Wajib mengisi daftar hadir;
f.
Mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu
yang ditentukan;
g.
Bagi yang memerlukan penjelasan cara
pengisian lembar jawaban, dapat bertanya kepada pengawas ujian;
h.
Bagi yang akan meninggalkan ruangan selama
ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak
melakukannya berulang kali;
i.
Dilarang menyontek atau bekerja-sama dengan
peserta lain;
j.
Bagi yang telah selesai mengerjakan soal
ujian sebelum waktu ujian berakhir, tidak diperbolehkan meninggalkan ruang
ujian;
k.
Harus berhenti mengerjakan soal ujian
setelah tanda waktu akhir ujian dibunyikan dan meletakkan lembar jawaban serta
naskah soal di atas meja masing-masing;
l.
Meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan
tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban
dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta ujian;
m.
Bagi yang melanggar tata tertib ujian,
diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang ujian dan dicatat dalam berita
acara ujian sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.
2.
Tata tertib pelaksanaan ujian praktik
disesuaikan dengan jenis praktik mata pelajaran yang bersangkutan.
3.
Tata tertib pengawas ujian adalah sebagai
berikut:
a.
memasuki ruang ujian 20 menit sebelum tanda
mulai ujian dibunyikan;
b.
melakukan pengecekan ruangan sesuai dengan
tata ruang ujian;
c.
membacakan tata tertib ujian sebelum ujian
dimulai;
d.
membuka dan memeriksa kelengkapan bahan
ujian;
e.
mengedarkan daftar hadir untuk ditandatangai
oleh peserta ujian dan mengecek kesesuaiannya dengan kartu/tanda peserta
sebelum ujian dimulai;
f.
membagikan lembar jawaban ujian dan
membimbing pengisian identitas peserta ujian sebelum waktu ujian dimulai;
g.
membagikan naskah soal kepada peserta ujian
dalam keadaan tertutup;
h.
mempersilakan peserta ujian untuk memeriksa
kelengkapan naskah soal ujian setelah tanda waktu mulai ujian dibunyikan;
i.
mengawasi pelaksanaan ujian dengan
sungguh-sungguh, tidak mengganggu pelaksanaan ujian, dan tidak diperkenankan
menjelaskan materi soal kepada peserta ujian;
j.
menjaga ketertiban dan ketenangan suasana
selama ujian berlangsung;
k.
mengumpulkan dan mengecek kelengkapan lembar
jawaban ujian dan naskah soal setelah tanda batas waktu mengerjakan soal
dibunyikan;
l.
menyusun secara urut lembar jawaban ujian
mulai dari nomor peserta terkecil;
m.
memasukkan berkas lembar jawaban ujian dan
daftar hadir ke dalam sampul yang kemudian ditutup dan disegel/dilak serta
ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam ruang ujian;
n.
menyerahkan lembar jawaban ujian dan naskah
soal ujian kepada penyelenggara ujian sekolah disertai dengan berita acara
pelaksanaan ujian.
D.
Pengawas Ujian
1.
Pengawas Ujian Sekolah
adalah guru yang memiliki sikap
dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti dan memegang teguh
kerahasiaan.
2.
Pengawasan ujian tulis dilakukan dengan
sistem silang antar guru mata pelajaran.
3.
Pengawasan ujian praktik dilakukan oleh guru
mata pelajaran yang bersangkutan.
4.
Setiap ruang
ujian diawasi oleh dua orang pengawas ujian.
5.
Pada ujian tulis guru mata pelajaran tidak
diperbolehkan mengawasi pelaksanaan ujian mata pelajaran yang diajarkannya.
V. PEMERIKSAAN
DAN PENILAIAN HASIL UJIAN
A.
Pemeriksaan/Penilaian
Hasil ujian tulis dan praktik
diperiksa/dikoreksi dan dinilai oleh guru/tim guru, dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Pemeriksaan hasil ujian tulis dilakukan di
sekolah.
2.
Pemeriksaan hasil ujian tulis bentuk uraian
dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata nilai dari keduanya
dijadikan sebagai nilai akhir. Jika terjadi perbedaan nilai hasil pemeriksaan
kedua korektor > 2,00, diperlukan korektor ketiga dan rata-rata nilai dari
ketiganya dijadikan nilai akhir (rentang nilai 0 – 10).
3.
Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh
guru/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan.
4.
Pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian hasil
ujian dilakukan secara obyektif.
B. Daftar Nilai Ujian
Daftar nilai hasil ujian
diterbitkan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sholihiyyah sebagai sekolah
penyelenggara dan ditandatangani oleh kepala sekolah. Daftar nilai hasil ujian diisi berdasarkan hasil ujian setiap
peserta, dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0 - 10, dengan 2
(dua) desimal di belakang koma.
VI.
PENETAPAN KELULUSAN DAN IJAZAH
A. Penetapan Kelulusan Ujian Sekolah
1.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sholihiyyah
sebagai sekolah penyelenggara ujian sekolah menetapkan nilai minimal/batas
kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
2.
Penentuan batas kelululusan perlu mendapat pertimbangan
Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak.
3.
Penentuan batas kelulusan diumumkan kepada
peserta didik, orang tua peserta didik, dan masyarakat, serta sekolah yang
menggabung (jika ada) paling lambat 2 (dua) bulan sebelum ujian
dilaksanakan.
4.
Peserta ujian dinyatakan lulus US apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Kelulusan peserta didik dari US/M ditentukan
berdasarkan NA (Nilai Akhir)
b.
NA dimaksud diperoleh dari gabungan antara
nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5, dengan pembobotan 40% untuk nilai rata-rata
rapor semester 1 sampai 5 dan 60% untuk nilai US/M
c.
Pembulatan
NA dinyatakan dalam bentuk satu decimal, apabila 2 desimal kedua > 5
maka dibulatkan keatas.
d.
Peserta
didik dinyatakan lulus US apabila nilai rata-rata dari semua mata pelajaran US
mencapai paling rendah 6,0 (enam koma nol)
dan setiap mata pelajaran paling rendah 5,0 (lima koma nol)
5.
Penentuan kelulusan Ujian Sekolah dilakukan
melalui rapat dewan pendidik.
B. Pengumuman Kelulusan
1.
Pengumuman kelulusan peserta didik dari Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Sholihiyyah paling lambat tanggal 26 Mei 2012.
C.
Penerbitan Ijazah
1.
Peserta ujian yang dinyatakan lulus dari Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Sholihiyyah berhak memperoleh ijazah.
2.
Blanko ijazah disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Tengah.
3.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Demak menerima Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) dan Surat
Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang telah diisi oleh Penyelenggara
Tingkat Provinsi Jawa Tengah.
4.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Demak mendistribusikan blanko ijazah ke sekolah penyelenggara berdasarkan hasil
Ujian Nasional dan hasil Ujian Sekolah. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sholihiyyah
sebagai Sekolah penyelenggara ujian menerima blanko Ijazah dan memeriksa
keabsahan serta jumlahnya dengan disertai berita acara serah terima.
5.
Nilai Ujian Nasional, Ujian Sekolah, dan
Nilai Kompetensi Keahlian Utama dicantumkan pada halaman belakang ijazah.
6.
Penerbitan ijazah dan pencetakan halaman
belakang ijazah diatur oleh Direktorat Pembinaan SMK.
VII. BIAYA
PENYELENGGARAAN UJIAN
1.
Penyelenggaraan Ujian Sekolah didanai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah.
2.
Biaya penyelenggaraan Ujian Sekolah antara
lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
a.
pengisian data calon peserta Ujian Sekolah
dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak;
b.
pengadaan kartu peserta Ujian Sekolah;
c.
pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi
penyelenggaraan Ujian Sekolah;
d.
penulisan dan penggandaan naskah soal,
penyiapan dan pengadaan bahan ujian praktik, pengawasan pelaksanaan ujian, dan
pemeriksaan hasil ujian;
e.
pengambilan, pengisian, dan penerbitan
Ijazah;
f.
penyusunan laporan Ujian Sekolah dan
pengiriman laporan dimaksud kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Demak.
3.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sholihiyyah
sebagai Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah menyusun Rencana Kebutuhan Biaya
Ujian Sekolah (RKBUS) sebagaimana pada butir 2, kemudian mengajukannya kepada
Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Demak.
VIII.
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi Ujian
Sekolah dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Penelitian dan Pengembangan
Diknas, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Demak sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
IX. PELAPORAN
PENYELENGGARAAN UJIAN
1.
Laporan
penyelenggaraan Ujian Sekolah memuat informasi antara lain
a.
tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian,
penetapan batas nilai lulus ujian,
b.
pengawasan ujian, pemeriksaan hasil ujian,
permasalahan dan upaya
c.
pemecahannya, serta laporan hasil Ujian Sekolah
yang mencakup nilai ujian
d.
setiap peserta didik dan nilai rata-rata
tiap mata pelajaran.
e.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sholihiyyah
sebagai sekolah penyelenggara ujian sekolah menyampaikan laporan ke Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Demak. Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Demak menyusun
laporan penyelenggaran ujian sekolah berdasarkan laporan sekolah penyelenggara
dan hasil pemantauan ujian, kemudian menyampaikan laporan tersebut ke Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
2.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menyusun
laporan penyelenggaraan Ujian Sekolah berdasarkan laporan Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak dan hasil pemantauan ujian, kemudian
menyampaikan laporan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui BSNP.
Ditetapkan di : Mranggen
Tanggal : 23 Januari 2012
Kepala SMK Sholihiyyah
ARIFIN, S.Ag.,M.Pd.
NIP .
Tembusan :
- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Demak
- Kepala PDA Kab. Demak
- Kabid Sekmen Dindikpora Kab. Demak
- Komite SMK Sholihiyyah
- Pertinggal